Rabu, 30 Desember 2009

SOAL UTS DAN UAS

DEPARTEMEN AGAMA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
FAKULTAS SYARI’AH
UJIAN TENGAH SEMESTER
=========================================

MATA KULIAH : HUKUM ADAT
JURUSAN / KELAS/SMT : AS
SIFAT : TAKE HOME
DOSEN : SRI WARJIYATI, SH,MH

---------------------------------------------------------------------------------------------------

1. Jelaskan dengan singkat bagaimana eksistensi Hukum Adat dalam era reformasi
pembangunan hukum nasional saat ini dan masa yang akan datang!.

2. Hukum Adat sebagai hukum yang lahir dari kepribadian Bangsa Indonesia sudah jelas
sangat penting bagi bangsa Indonesia itu sendiri.
a. Jelaskan dengan singkat bagaimanakah proses terbentuknya Hukum Adat !.
b. Sebutkan watak, ciri dan sistem Hukum Adat dan disertai contoh sebagai penunjang
jawaban saudara!

3. Buat peta konsep dan disertai penjelasannya (pilih salah satu tema dibawah) ini :
a. Sumber pengenal hukum adat
b. Faktor-faktor yang mempengaruhi hukum adat
4. Sebutkan persekutuan Hukum Adat dalam masyarakat hukum Indonesia!






DEPARTEMEN AGAMA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
FAKULTAS SYARI’AH
UJIAN AJKHIR SEMESTER
=========================================

MATA KULIAH : HUKUM ADAT
JURUSAN/ SMT : AS /V
SIFAT : TAKE HOME
DOSEN : SRI WARJIYATI, SH,MH

---------------------------------------------------------------------------------------------------

1.Pembentukan tata hukum baru tidak akan melenyapkan ketentuan-ketentuan Hukum adat
terutama hukum Islam yang sebagian besar dianut oleh rakyat Indonesia. Diusahakan
agar beberapa kaidah hukum adat dan kaidah hukum Islam dapat dirumuskan
menjadi kaidah hukum nasional setelah diramu dan disaring, sehingga dapat diterima
oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Pertanyaan :
a.Jelaskan dengan singkat bagaimana pandangan saudara tentang eksistensi hukum adat
dalam era reformasi pembangunan hukum nasional saat ini dan masa yang akan datang
apakah masih relevan untuk menyelesaikan kasus yang terjadi dalam masyarakat?.
b.Bagaimanakah posisi Hukum Adat dalam era otonomi daerah?

2. Pada tahun 1955 Achwan telah kawin dengan Tuti. Dari perkawinan tersebut telah
dilahirkan Santi dan Nuri. Selama perkawinan telah dimiliki harta sebagai berikut
: Satu buah rumah hadiah perkawinan dari ibunya Achwan, uang simpanan di bank
atas nama Achwan yang diperoleh selama perkawinan Rp 20 juta rupiah,empat ha
tanah gogol tetap pemberian ayah Achwan, dan satu rumah hasil kerja Tuti dalam
perkawinan dan atas nama Tuti. Kedua anaknya telah kawin dan masing-masing telah
punya anak. Oleh karena keluarga Achwan tidak mempunyai anak laki-laki, maka
mereka mengangkat Budi sebagai anak mereka, dikawinkan dan telah mempunyai anak.
Kemudian pada tahun 2003 Budi meninggal karena kecelakaan dengan meninggalkan
kedua anaknya yaitu Basuki dan Erni. Tahun 2004 Achwan meninggal, sebulan
kemudian Tuti juga meninggal. Berdasarkan kesepakatan ahli waris, harta
peninggalan Acwan segera dibagi.
Pertanyaan :
a. Berupa harta apa saja yang ada dalam perkawinan antara Achwan dan Tuti. Jelaskan
menurut hukum adat.
b. Siapakah ahli waris harta Achwan dan Tuti? Bandingkan kalau kasus tersebut
terjadi pada masyarakat patrilinial dan matrilinial.
c. Bagaimanakah kedudukan anak angkat dalam proses pewarisan Hukum Adat!

3.Ida dan Jolan melangsungkan perkawinan secara Islam di depan KUA pada tanggal 1
September 2003. Beberapa bulan kemudian tepatnya 1 Januari 2004 lahirlah Taufan
sebagai hasil perkawinan mereka.
Pertanyaan:
a.Bagaimanakah pandangan hukum adat terhadap status Taufan, dan bagaimanakah menurut
hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
b.Apakah Taufan dapat mewarisi harta kedua orang tuanya menurut hukum adat!

4.Uraikan dengan singkat tentang :
- Eksistensi hak Ulayat dengan berlakunya UUPA
- Jual gadai, jual lepas dan jual tahunan.

CATATAN : 1. LEMBAR JAWABAN DAN TUGAS-TUGASNYA DIKUMPULKAN PADA SAAT UAS HUKUM ADAT
2. TIDAK ADA UJIAN SUSULAN

Selasa, 06 Oktober 2009

Tugas perkuliahan

TUGAS I. MATERI : PENDAHULUAN; Identifikasi permasalahan;
a. Apakah di tempat saudara masih ditemui Hukum Adat? Kalau ya berupa apa saja?
Jelaskan alasan-alasan yang mendukungnya, kalau tidak juga berikan alasan-
alasan penyebabnya!
b. Menurut saudara apa bedanya Adat, Hukum dan Hukum Adat.

Teknik penyelesaian tugas :
-Lakukan observasi di lingkungan wilayah tinggal masing-masing, kemudian
dibuat dalam laporan kertas kerja.
-Berbagi pengalaman pribadi dengan berdiskusi dengan sesama mahasiswa.

TUGAS II. MATERI : SUMBER PENGENALAN HUKUM ADAT (WATAK HUKUM ADAT, SISTEM HUKUM
ADAT, CIRI DAN SIFAT HUKUM ADAT):
a. Kritisi tentang sifat hukum adat, ciri hukum adat, watak hukum adat, dan
sistem hukum adat.
b. Buat analisa dari empat hal tersebut diatas!

Teknik penyelesaian tugas :
- Buat konsep map atau diagram konsep tentang sifat hukum adat, ciri hukum adat,
watak hukum adat, dan sistem hukum adat dalam lembar kertas kerja saudara!

TUGAS III. MATERI : DASAR BERLAKUNYA HUKUM ADAT DAN POLITIK HUKUM YANG BERHUBUNGAN
DENGAN HUKUM ADAT.
a. Analisis potensi dukungan dan hambatan berlakunya hukum adat dalam masyarakat
mulai dari masa penjajahan, pasca kemerdekaan, dan era otonomi daerah sekarang
ini!
b. Identifikasi permasalahan; faktor internal (individu), faktor eksternal
(sociaty) tentang faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan hukum adat!

Teknik penyelesaian tugas :
- Menyusun faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi perkembangan hukum adat!
- Buat konsep map tentang dasar berlakunya hukum adat pada jaman masa
penjajahan, masa kemerdekaan, serta masa reformasi hukum sekarang ini.
- Sebutkan secara detail undang-undang yang berlaku sekarang ini yang mengambil
unsur-unsur dari pemberlakukan hukum adat.

TUGAS IV. MATERI : HUKUM ADAT SEBAGAI ASPEK KEBUDAYAAN
a. Hukum adat sebagai komplek ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan
dan sebagainya. Jelaskan dengan memberikan suatu deskripsi apa yang dimaksud
hukum adat mengandung sebuah nilai keadilan dan kemanfaatan yang hendak
diwujudkan dalam masyarakat.
b. Berdasarkan hasil observasi yang anda lakukan, maka bagaimanakah proses
terbentuknya hukum adat!

Teknik penyelesaian tugas :
- Observasi ke masyarakat (informan meliputi tokoh masyarakat, perangkat desa,
masyarakat awam) mengenai ritual adat apa saja yang sampai sekarang masih
dilakukan masyarakat setempat.
- Objek kajian harus jelas, meliputi sasaran, kondisi masyarakat, bentuk ritual
yang masih dilakunan, dan sebagainya!

Rabu, 08 Juli 2009

Komunikasi Kita

Assalamu alaikum Wr Wb..

Bagi seluruh mahasiswa Fakultas syariah (ASA, ASB, ASC, ASD dan ASE) yang mengikuti perkuliahan "Hukum Adat" diwajibkan mengakses materi perkuliahan sebagai bahan ajar selama 1 (satu) semester yang biasanya kita lakukan dengan tatap muka.

Sekarang kita mencoba dengan menggunakan media internet. Namun presensi kehadiran tetap harus kalian lakukan dengan dikoordinir oleh Ketua kelas. Presensi ini tolong menghubungi bagian Akademik (Bpk Jauri).

Kami juga menyediakan buku Ajar tentang "Memahami Hukum Adat" sebagai bahan rujukan perkuliahan. Para mahasiswa dianjurkan pula membaca literature-literature yang berhubungan dengan Hukum Adat lainnya.

Tugas-tugas perkuliahan dikumpulkan dalam bentuk portofolio, serta dikumpulkan pada akhir perkuliahan sebelum pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS).

Materi perkuliahan Hukum Adat ini secara lengkap dapat di download melalui link berikut ini :

Bab 1.zip

Bab 2.zip

Bab 3.zip

Bab 4.zip

Bab 5.zip

Bab 6.zip

Bab 7.zip

Bab 8.zip

Bab 9.zip

Bab 10.zip


Good luck.