Rabu, 30 Desember 2009

SOAL UTS DAN UAS

DEPARTEMEN AGAMA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
FAKULTAS SYARI’AH
UJIAN TENGAH SEMESTER
=========================================

MATA KULIAH : HUKUM ADAT
JURUSAN / KELAS/SMT : AS
SIFAT : TAKE HOME
DOSEN : SRI WARJIYATI, SH,MH

---------------------------------------------------------------------------------------------------

1. Jelaskan dengan singkat bagaimana eksistensi Hukum Adat dalam era reformasi
pembangunan hukum nasional saat ini dan masa yang akan datang!.

2. Hukum Adat sebagai hukum yang lahir dari kepribadian Bangsa Indonesia sudah jelas
sangat penting bagi bangsa Indonesia itu sendiri.
a. Jelaskan dengan singkat bagaimanakah proses terbentuknya Hukum Adat !.
b. Sebutkan watak, ciri dan sistem Hukum Adat dan disertai contoh sebagai penunjang
jawaban saudara!

3. Buat peta konsep dan disertai penjelasannya (pilih salah satu tema dibawah) ini :
a. Sumber pengenal hukum adat
b. Faktor-faktor yang mempengaruhi hukum adat
4. Sebutkan persekutuan Hukum Adat dalam masyarakat hukum Indonesia!






DEPARTEMEN AGAMA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
FAKULTAS SYARI’AH
UJIAN AJKHIR SEMESTER
=========================================

MATA KULIAH : HUKUM ADAT
JURUSAN/ SMT : AS /V
SIFAT : TAKE HOME
DOSEN : SRI WARJIYATI, SH,MH

---------------------------------------------------------------------------------------------------

1.Pembentukan tata hukum baru tidak akan melenyapkan ketentuan-ketentuan Hukum adat
terutama hukum Islam yang sebagian besar dianut oleh rakyat Indonesia. Diusahakan
agar beberapa kaidah hukum adat dan kaidah hukum Islam dapat dirumuskan
menjadi kaidah hukum nasional setelah diramu dan disaring, sehingga dapat diterima
oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Pertanyaan :
a.Jelaskan dengan singkat bagaimana pandangan saudara tentang eksistensi hukum adat
dalam era reformasi pembangunan hukum nasional saat ini dan masa yang akan datang
apakah masih relevan untuk menyelesaikan kasus yang terjadi dalam masyarakat?.
b.Bagaimanakah posisi Hukum Adat dalam era otonomi daerah?

2. Pada tahun 1955 Achwan telah kawin dengan Tuti. Dari perkawinan tersebut telah
dilahirkan Santi dan Nuri. Selama perkawinan telah dimiliki harta sebagai berikut
: Satu buah rumah hadiah perkawinan dari ibunya Achwan, uang simpanan di bank
atas nama Achwan yang diperoleh selama perkawinan Rp 20 juta rupiah,empat ha
tanah gogol tetap pemberian ayah Achwan, dan satu rumah hasil kerja Tuti dalam
perkawinan dan atas nama Tuti. Kedua anaknya telah kawin dan masing-masing telah
punya anak. Oleh karena keluarga Achwan tidak mempunyai anak laki-laki, maka
mereka mengangkat Budi sebagai anak mereka, dikawinkan dan telah mempunyai anak.
Kemudian pada tahun 2003 Budi meninggal karena kecelakaan dengan meninggalkan
kedua anaknya yaitu Basuki dan Erni. Tahun 2004 Achwan meninggal, sebulan
kemudian Tuti juga meninggal. Berdasarkan kesepakatan ahli waris, harta
peninggalan Acwan segera dibagi.
Pertanyaan :
a. Berupa harta apa saja yang ada dalam perkawinan antara Achwan dan Tuti. Jelaskan
menurut hukum adat.
b. Siapakah ahli waris harta Achwan dan Tuti? Bandingkan kalau kasus tersebut
terjadi pada masyarakat patrilinial dan matrilinial.
c. Bagaimanakah kedudukan anak angkat dalam proses pewarisan Hukum Adat!

3.Ida dan Jolan melangsungkan perkawinan secara Islam di depan KUA pada tanggal 1
September 2003. Beberapa bulan kemudian tepatnya 1 Januari 2004 lahirlah Taufan
sebagai hasil perkawinan mereka.
Pertanyaan:
a.Bagaimanakah pandangan hukum adat terhadap status Taufan, dan bagaimanakah menurut
hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.
b.Apakah Taufan dapat mewarisi harta kedua orang tuanya menurut hukum adat!

4.Uraikan dengan singkat tentang :
- Eksistensi hak Ulayat dengan berlakunya UUPA
- Jual gadai, jual lepas dan jual tahunan.

CATATAN : 1. LEMBAR JAWABAN DAN TUGAS-TUGASNYA DIKUMPULKAN PADA SAAT UAS HUKUM ADAT
2. TIDAK ADA UJIAN SUSULAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar